Selasa, 08 Mei 2012

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL



1.       Investasi
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.       faktor Sumber Daya Alam,
b.      faktor Sumber Daya Manusia,
c.       faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
d.      faktor kebijakan pemerintah,
e.      faktor kemudahan dalam peizinan.

2.       Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
a)      Bukti diri pemohon
b)      Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
c)       Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
d)       Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
e)      Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
f)       Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
g)      Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
·         Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
·         Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penanaman Modal               :
(1.)  Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
(2.)  Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:        
·         Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
·         Pengajuan dan monitor permohonan
·         Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
·         Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
·         Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
·         SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·         TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal

3.       Penanaman Modal Asing
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 
: Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2  : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

Referensi            :

MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA



1.       Pengangguran
Didalam suatu kepemerintahan ada beberapa masalah-masalah yang memicu terjadinya lemahnya tingkat perekonomian di Indonesia.Diantara banyak masalah yang terjadi yang paling penting dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan adalah masalah pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.
a.       Definisi Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolah SD, SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.
Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut.
b.      Ciri Pengangguran di Indonesia
(1.)  Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
(2.)  Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan penyerapan SDM.
(3.)  Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standar kerja yang berlaku.
(4.)  Malasnya calon pekerja masuk lapangan kerja yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.
(5.)  Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
(6.)  Takut menghadapi resiko kerja atau usaha, takut gagal.

2.       Inflasi
Inflasi adalah naiknya harga barang/bahan pokok secara menyuluruh dan merata sehingga membuat nialai mata uang menjadi rendah/ barang yang di dapat lebih sedikit.
Dampak inflasi   :
A. Turunnya pendapatan riil bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
B. Menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi indonesia menjadi terhambat.
C. Turunnya nilai tabungan masyarakat.
D. Turunnya kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.

Referensi            :

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

  1. KEBIJAKSANAAN SELAMA
·         Periode 1966-1969 Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama, terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
·         Periode Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971, mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya adalah : Penyebaran Barang di Dalam NegeriØ Kelancaran Impor, Ø Peningkatan Nilai Ekspor, Ø Kestabilan harga bahan pokok,
·         Perode pelita II Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal, Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna mendorong Investasi Dalam Negeri. Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada tahun 1979.
·         Periode pelita III Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982, Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983, yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
·         Periode pelita IV Kebijaksanaannya adalah : o Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
 Paket Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
-Paket Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun
-Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien, kebijaksanaan penanaman modal.
-Paket Kebijaksaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. o Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi
Paket 27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
Paket Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
·         Pelitaa V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua

  1. KEBIJAKSANAAN MONETER
·         Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum 2. Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
·         Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto
·         Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka
·         Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas :
1. Membantu pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan.
2. Membantu para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3. Sebagai Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan peredaran uang.
4. Lembaga pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri 5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
 Kebijaksanaan Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.       Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu : Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto, Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka , Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
2.       Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
3.      KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan Fiskal Suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
 Kebijaksanaan fiscal juga sebagai Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat dibagi dalam : 1. Pajak Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
 2. Pajak Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
3. Pajak Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan antara golongan ekonomi lemah dan kuat


4.      KEBIJAKSANAAN FISKAL DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di Sektor Luar Negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.
1.       Kebijaksanaan menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
Cara-cara yang ditempuh adalah :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Mengurangi pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para penganggur tersebut.
2. Kebijaksanaan memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara paksa dan juga rangsangan.
·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
a. Menekan tariff atau quota
b. Mengawasi pemakaian valuta asing
·         Jika kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
a. Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri
c. Melakukan Devaluasi. Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.