Jumat, 13 Juni 2014

BUMN Ready to Help Stabilize Price Meat and Sugar while Fasting-Eid

Jakarta-Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) is ready to act to help the government maintain price stability and supply for the commodity beef and sugar during Ramadan and Eid. Usually during this period the price of beef and sugar tends to rise because of the high demand that is not accompanied by a sufficient supply.

Step SOEs that have business lines of sugar, meat, until the palm is in line with the results of coordination with the Minister for Economic Affairs Chairul (CT).

"Steps taken RNI associated with the results of the meeting with the Minister that Bulog and RNI in order to stabilize food prices during Ramadan and Eid," said Director of RNI, Ismed Hasan Putro to detikFinance, Friday (06/13/2014).

To supply the sugar, RNI has a sugar factory that is able to maintain availability during Ramadan and Eid. Ownership is helpful RNI sugar mills in the sugar directly from distribution centers to trade.

"For King Sugar, RNI of 10 sugar mills of East Java, Yogyakarta and West Java allocated 30,000 tons. Consists of 10,000 tonnes King Sugar packaging 1 kg, 5 kg, and 20,000 tons of sugar to the King's 50 kg packaging," he explained.

As for helping the availability and price of meat, RNI allocate 9,000 types Simental cows, Limousin, and Bali cattle. These cows were taken from the company's farms are spread across multiple locations.

"Cows are ready to cut it will be taken from existing dairy farms RNI RNI cane plantation Teak Seven, Indramayu, West Java-Majalengka and cattle farm in cooperation with PT RNI GNE, NTB Praya, Lombok, NTB," said Ismed.

For the distribution of beef products and sugar, RNI utilize the company's retail network spread across various cities. RNI also took local companies to supply meat and sugar.

"For example, the Greater Jakarta area. For this region, in addition to supplying to the traditional market in collaboration with the PD Pasar Jaya, also through outlets Wholesale RNI Jaya is in point of PD Pasar Jaya in Jakarta. RNI also utilize existing Waroeng Eagles in Greater Jakarta. Similarly for region Surabaya, Malang, Semarang, Bali, Mataram, Makassar, and Medan. RNI through Eagle Mart have also prepared necessity Sugar King and King Meat with a special price, "said Ismed.


sumber : http://finance.detik.com/read/2014/06/13/160041/2607525/4/bumn-ini-siap-bantu-stabilkan-harga-daging-dan-gula-saat-puasa-lebaran

Kamis, 01 Mei 2014

Xinjiang station attack: President Xi Jinping urges action

China's president has urged "decisive actions" against "terrorist attacks" in Xinjiang after a deadly blast at a railway station, state media say.The explosion took place on Wednesday as President Xi Jinping completed a tour of the region.Three people were killed and 79 injured when attackers used knives and detonated explosives at Urumqi's south railway station, officials said.They say they now believe two of the attackers were among the dead.The Xinjiang government news website said the pair had come under the influence of "extremist religious thought and participated in extremist religious activities".The far western province has seen a series of violent attacks in the past year.Beijing has blamed such violence on separatists from the mainly Muslim Uighur minority.This incident follows an attack on Kunming station, in southern China, in March - also blamed on Uighurs - in which 29 people died.'Understand separatism'Mr Xi's visit to the western Xinjiang region was the first since he became president in 2012."The battle to combat violence and terrorism will not allow even a moment of slackness, and decisive actions must be taken to resolutely suppress the terrorists' rampant momentum," Xinhua news agency quoted him as saying after the attack.Mr Xi said it was essential to "deeply understand Xinjiang separatism".
Xinjiang's local government news portal said the attack began with an explosion at an exit of Urumqi South Station at around 19:10 as the train from Chengdu arrived."According to initial police investigations... the attackers used knives to stab people at the station exit, and detonated explosives at the same time," it said, adding that all the injured were receiving medical treatment.Witnesses told Xinhua news agency that the explosion appeared to be centred around luggage left on the ground between a station exit and a bus stop.
However, several microblog posts and photos related to the explosion appeared to have been quickly deleted from Sina Weibo, China's largest microblog platform.The local government described it as a "violent terrorist attack".The station has now reopened.Holiday getawayThe launch of three new inter-city railway lines linking Urumqi with three other cities in Xinjiang had been scheduled for Thursday, Xinhua said.The attack came at a peak travel time as passengers embarked on the getaway ahead of China's Labour Day holiday on Thursday.Earlier in his four-day trip to Xinjiang, Mr Xi vowed to deploy a "strike-first approach against terrorists in the region", according to Xinhua, saying the region's long-term stability was "vital to the whole country's reform".Xinjiang has witnessed serious ethnic tensions in recent years, including ethnic riots in Urumqi in 2009 that left about 200 people dead.The region's Uighur Muslim minority, who number about nine million, have long complained of political, religious and cultural repression under Chinese rule. Beijing rejects this, saying it has poured money into the region to develop it.In March, Chinese officials blamed Uighur separatists for the mass knife attack in Kunming. Almost 150 people were hurt, as well as the 29 who died in an incident that shocked China.They also blamed an incident in Tiananmen Square last year in which a car ploughed into a crowd on Uighurs inspired by Islamic extremists."We have seen attacks and problems in Urumqi before, but we haven't seen anything on this scale in quite a while," said Raffaello Pantucci, a senior research fellow with the military think-tank the Royal United Services Institute."I think the issue is that the problem [of attacks] in Xinjiang is getting worse," he told the BBC, adding that he believed incidents were becoming more professional and aimed at larger targets.

Senin, 31 Maret 2014

YOGYAKARTA



Welcome to the city of student, Yogyakarta. First of all, we will se the destination of our tour in Yogyakarta which is, Malioboro. Malioboro become a cetre of Yogyakarta that makes the tourist impressed. Not just the history and memories place, Malioboro is heaven of souvenirs. Malioboro is a very beautiful place in the night.
Next destination is Prambanan Temple. Prambanan is the largest Hindu temple in Indonesia which was built in the 9th century. Around the Prambanan Temple there are 3 temples, Siwa, Brahma and Wisnu Temple. This place also use for staging and Hindu religious events.
And for next destination is Indriyanti beach. Indriyanti beach is located in Wonosari. The tourist can enjoy many water sports for example Jetsky. Indriyanti beach has beautiful waves and very good place in the side. We can climb rock hill in the side of the beach to see the beautiful of the sea. In the hill, you can see a border of the Indian Ocean. In the evening, we can enjoy the sunset and its a beautiful moment to capture.

Jumat, 29 November 2013

PERBANDINGAN SKRIPSI

Dalam penulisan sebuah penulisan ilmiah di masing – masing universitas terdapat perbedaan proses penyusunannya baik dari segi struktur penyusunan , bagian apa saja yang harus di lampirkan maupun hal – hal apa saja yang seharusnya penulis paparkan di pembahasan . berikut ini kamin sajikan contoh penulisan dari 3 Universitas yaitu : 1. Universitas Politeknik Negeri Jakarta, 2. Universitas Pajajaran Bandung dan 3. Universitas Indonesia yang di dalammnya terdapat perbedaan yaitu :
  • Nama Penyusun :
  1. Ditra Sembadha Umbara
Judul Skripsi :
Persiapan Data Digital Pada Kemasan Karton Lipat Zupperrr Keju di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo”
Asal Universitas :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  • Nama Penyusun :
  1. Hafist Nashar Laksono
Judul Skripsi :
Tinjauan Atas Struktur Pengendalian Intern Penjualan Jasa Hotel Pada Hotel Panghegar Bandung
Asal Universitas :
UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Nama Penyusun :
  1. ErmilaKlislinar
Judul Skripsi :
DAMPAK KONVERGENSI PSAK KE IFRS TERHADAP PENGEMBANGAN SIA
(STUDI KASUS PADA SISTEM SAP)

Asal Universitas :
UNIVERSITAS INDONESIA



Berikut ini Perbandingan struktur Cover :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  • Judul
  • Logo Universitas
  • Identitas Penyusun
  • Tujuan penyusun
  • Program study penyusun
  • Nama Universitas
  • Tahun Penyusunan
UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Judul
  • Tujuan Penyusun
  • Identitas Penyusun
  • Logo Universitas
  • Program Study Penyusun
  • Nama Universitas
  • Tahun Penyusunan

UNIVERSITAS INDONESIA
  • Logo Universitas
  • Nama Universitas
  • Judul
  • Tujuan Penyusun
  • Identitas Penyusun
  • Nama Fakultas
  • Tempat Penyusun
  • Tahun Penyusun
Berikut ini Perbandingan struktur dari skripsi :
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Lembar Persetujuan
  • Halaman Persembahan
  • Prakata
  • Daftar isi
  • Daftar Gambar
  • BAB I PENDAHULUAN
  • BAB II KERANGKA BERPIKIR
  • BAB III STUDY KASUS
  • BAB IV PEMBAHASAN
  • BAB V PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • LAMPIRAN

UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Lembar Persetujuan
  • Abstrak
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampiran
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
  • BAB 3 OBJEK DAN METODE PENELITIAN
  • BAB 4 PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
  • BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
  • DAFTAR PUSTAKA
  • LAMPIRAN

UNIVERSITAS INDONESIA
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Halaman Pernyataan Orisinialitas
  • Halaman Pengesahan
  • Kata Pengatar
  • Halama Persetujuan Karya Ilmiah
  • Abstrak
  • Daftar Isi
  • Daftar Tabel
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampira
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
  • BAB 3 PROFIL DAN METOLOGI
  • BAB 4 ANALISIS DAN PEMBAHASAN
  • BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
  • DAFTAR REFERENSI
  • LAMPIRAN
Rincian dari Bab-Bab Skripsi 3 Universitas :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  1. BAB I PENDAHULUAN
  2. BAB II KERANGKA BERPIKIR
  3. BAB III STUDY KASUS
  4. BAB IV PEMBAHASAN
  5. BAB V PENUTUP

UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  1. BAB I PENDAHULUAN
  2. BAB II TINJAUAN PUSTAKA
  3. BAB III OBJEK DAN METODE PENELITIAN
  4. BAB IV PEMNAHASAN HASIL PENELITIAN
  5. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

UNIVERSITAS INDONESIA
1. BAB IPENDAHULUAN
2.BAB II TINJAUAN PUSTAKA
3.BAB III PROFIL DAN METOLOGI
4.BAB VI ANALISIS DAN PEMBAHASAN
5.BAB V KESIMPULAN DAN SARANC

Minggu, 24 November 2013

ANGGARAN UJIAN NASIONAL

Anggaran yang kami siapkan untuk proses ujian nasional ini sekitar Rp 600 miliar dan anggaran itu untuk semua komponen UN," ujarnya di Makassar, Sabtu (7/4/2012).
Ia mengatakan, anggaran sebesar itu bukan hanya untuk kertas ujian dan jawabannya, namun untuk mencetak soal, biaya pengawas, koreksi, dan lainnya. Anggaran tersebut juga untuk membiayai puluhan juta anak sekolah yang akan melaksanakan proses UN. Para anak didik mulai tingkat SD hingga SMA/sederajat akan dibiayai sekitar Rp 50 ribu lebih untuk setiap anak.
"Anggaran sebesar itu bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah didiskusikan dengan teman-teman di Komisi X DPR RI. Sudah ada hitung-hitungannya," katanya.
Mantan Rektor ITS itu berharap, semua siswa yang mengikuti UN agar bisa mengerjakan soal dengan baik. Nuh juga mengatakan, para siswa diharapkan tidak berlaku curang untuk bisa lulus, sebab konsekuensi kecurangan dalam UN sangat berat.
"Ini yang paling penting, setiap siswa harus bisa berlaku adil dan tidak curang dalam melaksanakan ujian, karena meskipun lulus, tapi kalau curang akan menjadi beban moril. Terlebih lagi, jika ketahuan, dan itu akan ada sanksinya," ucapnya.
Ia berharap jika pelaksanaan UN setiap tahunnya bisa ditingkatkan dan upaya peningkatan itu bisa dilakukan dengan tiga rumusan, yakni tiga tepat (3-T). Tiga ketepatan yang dimaksud adalah ketepatan dalam distribusi soal agar soalnya tidak tertukar, lalu tepat waktu, dan akhirnya tepat dalam jumlah soal.
"Jika tiga rumusan 3-T ini terpenuhi, maka kualitas pelaksanaan UN pasti akan meningkat, karena biasanya hanya bermasalah pada salah satu dari ketiganya," tuturnya.

DPR TUNGGU JAWABAN KEMENDIKBUD RI



Sebagaimna diberitakan pada Print Media edisi sebelumnya rencana penerapan kurikulum yang dilakukan secara bertahap, mulai tahun ajaran 2013-2014, salah seorang Panja (Panitia Kerja)Kurikulum DPR RI Ferdiansyah mengatakan pihaknya hingga hari ini (25/2-13) masih menunggu karena belum menerima pemaparan lengkap dan detail dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan rencana implementasi kurikulum 2013 tahun ini.
Lebih lanjut Ferdiansyah menjelaskan kepada media, empat hal pokok yang harus dipaparkan Kemendikbud terkait implementasi kurukulum 2013", adalah :
Pertama, penjelaskan secara tertulis dengan disertai dokumen lengkap tentang pembengkakan jumlah dan perincian anggaran kurikulum dari awalnya Rp. 684,4 miliar menjadi Rp. 2,4 triliun.
Kedua, menyerahkan dokumen lengkap kurikulum 2013 yang terdiri dari naskah akademik penyempurnaan kurikulum, rasionalisasi kerangka dasar dan struktur standar kompetensi, standar isi, standar proses, standar penilaian, pedoman implementasi kurikulum, serta kompetensi inti dan kompetensi dasar SD, SMP, SMA dan SMK.
Ketiga, panja kurikulum menegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan harus tercantum secara eksplisit didalam semua tingkatan pendidikan.
Keempat, panja kurikulum meminta Kemendikbud mempertimbangkan isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kebahasaan agar bahasa daerah bisa mendapatkan tempat dan kedudukan dalam kurikulum baru.
"Empat data itu yang kami minta. Paling lambat harus diserahkan akhir Februari 2013 agar setelah tiga hari kerja kami terima, biar langsung dilakukan rapat dengan pendapat lanjutan" katanya.
Musliar menjelaskan alokasi anggaran untuk kurikulum sendiri hanya Rp. 700 miliar. Namun, untuk anggaran rutin seperti anggaran guru dan pencetakan buku trurut ditambahkan kedalam anggaran untuk kurikulum tersebut sehingga jumlahnya menjadi sekitar Rp. 2,4 triliun.

sumber : Print Media

Senin, 06 Mei 2013

HUKUM DAGANG

  • Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
       Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

             Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
         Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
     
          Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

  • Berlakunya Hukum Dagang
                Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
            Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
  1. Perusahaan Seorangan
  2. Perusahaan Persekutuan (CV)
  3. Perusahaan Terbatas (PT)
  • Hukumnya Pengusaha dan Pembantunya
         Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :

1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).

Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

  • Pengusaha dan Kewajibannya
Hak Pengusaha
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut   beragama
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin ada penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

  • Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.

       Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

Persekutuan Perdata
   Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

         Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya.

      Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.

Persekutuan Firma     Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. 
      Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
     Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.

      Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
     Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.

      Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.

  • Perseroan Terbatas
       Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)       Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.

     Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
      Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. 

      Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).

  • Koperasi
       Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
     Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
       Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

    Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

  • Yayasan
          Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:

a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

  • Badan Usaha Milik Negara
               Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saham-saham.

Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.