Jakarta-Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) is ready to act to help the government maintain price stability and supply for the commodity beef and sugar during Ramadan and Eid. Usually during this period the price of beef and sugar tends to rise because of the high demand that is not accompanied by a sufficient supply.
Step SOEs that have business lines of sugar, meat, until the palm is in line with the results of coordination with the Minister for Economic Affairs Chairul (CT).
"Steps taken RNI associated with the results of the meeting with the Minister that Bulog and RNI in order to stabilize food prices during Ramadan and Eid," said Director of RNI, Ismed Hasan Putro to detikFinance, Friday (06/13/2014).
To supply the sugar, RNI has a sugar factory that is able to maintain availability during Ramadan and Eid. Ownership is helpful RNI sugar mills in the sugar directly from distribution centers to trade.
"For King Sugar, RNI of 10 sugar mills of East Java, Yogyakarta and West Java allocated 30,000 tons. Consists of 10,000 tonnes King Sugar packaging 1 kg, 5 kg, and 20,000 tons of sugar to the King's 50 kg packaging," he explained.
As for helping the availability and price of meat, RNI allocate 9,000 types Simental cows, Limousin, and Bali cattle. These cows were taken from the company's farms are spread across multiple locations.
"Cows are ready to cut it will be taken from existing dairy farms RNI RNI cane plantation Teak Seven, Indramayu, West Java-Majalengka and cattle farm in cooperation with PT RNI GNE, NTB Praya, Lombok, NTB," said Ismed.
For the distribution of beef products and sugar, RNI utilize the company's retail network spread across various cities. RNI also took local companies to supply meat and sugar.
"For example, the Greater Jakarta area. For this region, in addition to supplying to the traditional market in collaboration with the PD Pasar Jaya, also through outlets Wholesale RNI Jaya is in point of PD Pasar Jaya in Jakarta. RNI also utilize existing Waroeng Eagles in Greater Jakarta. Similarly for region Surabaya, Malang, Semarang, Bali, Mataram, Makassar, and Medan. RNI through Eagle Mart have also prepared necessity Sugar King and King Meat with a special price, "said Ismed.
sumber : http://finance.detik.com/read/2014/06/13/160041/2607525/4/bumn-ini-siap-bantu-stabilkan-harga-daging-dan-gula-saat-puasa-lebaran
Jumat, 13 Juni 2014
Kamis, 01 Mei 2014
Xinjiang station attack: President Xi Jinping urges action
China's president has urged "decisive actions" against "terrorist attacks" in Xinjiang after a deadly blast at a railway station, state media say.The explosion took place on Wednesday as President Xi Jinping completed a tour of the region.Three people were killed and 79 injured when attackers used knives and detonated explosives at Urumqi's south railway station, officials said.They say they now believe two of the attackers were among the dead.The Xinjiang government news website said the pair had come under the influence of "extremist religious thought and participated in extremist religious activities".The far western province has seen a series of violent attacks in the past year.Beijing has blamed such violence on separatists from the mainly Muslim Uighur minority.This incident follows an attack on Kunming station, in southern China, in March - also blamed on Uighurs - in which 29 people died.'Understand separatism'Mr Xi's visit to the western Xinjiang region was the first since he became president in 2012."The battle to combat violence and terrorism will not allow even a moment of slackness, and decisive actions must be taken to resolutely suppress the terrorists' rampant momentum," Xinhua news agency quoted him as saying after the attack.Mr Xi said it was essential to "deeply understand Xinjiang separatism".
Xinjiang's local government news portal said the attack began with an explosion at an exit of Urumqi South Station at around 19:10 as the train from Chengdu arrived."According to initial police investigations... the attackers used knives to stab people at the station exit, and detonated explosives at the same time," it said, adding that all the injured were receiving medical treatment.Witnesses told Xinhua news agency that the explosion appeared to be centred around luggage left on the ground between a station exit and a bus stop.
However, several microblog posts and photos related to the explosion appeared to have been quickly deleted from Sina Weibo, China's largest microblog platform.The local government described it as a "violent terrorist attack".The station has now reopened.Holiday getawayThe launch of three new inter-city railway lines linking Urumqi with three other cities in Xinjiang had been scheduled for Thursday, Xinhua said.The attack came at a peak travel time as passengers embarked on the getaway ahead of China's Labour Day holiday on Thursday.Earlier in his four-day trip to Xinjiang, Mr Xi vowed to deploy a "strike-first approach against terrorists in the region", according to Xinhua, saying the region's long-term stability was "vital to the whole country's reform".Xinjiang has witnessed serious ethnic tensions in recent years, including ethnic riots in Urumqi in 2009 that left about 200 people dead.The region's Uighur Muslim minority, who number about nine million, have long complained of political, religious and cultural repression under Chinese rule. Beijing rejects this, saying it has poured money into the region to develop it.In March, Chinese officials blamed Uighur separatists for the mass knife attack in Kunming. Almost 150 people were hurt, as well as the 29 who died in an incident that shocked China.They also blamed an incident in Tiananmen Square last year in which a car ploughed into a crowd on Uighurs inspired by Islamic extremists."We have seen attacks and problems in Urumqi before, but we haven't seen anything on this scale in quite a while," said Raffaello Pantucci, a senior research fellow with the military think-tank the Royal United Services Institute."I think the issue is that the problem [of attacks] in Xinjiang is getting worse," he told the BBC, adding that he believed incidents were becoming more professional and aimed at larger targets.
Xinjiang's local government news portal said the attack began with an explosion at an exit of Urumqi South Station at around 19:10 as the train from Chengdu arrived."According to initial police investigations... the attackers used knives to stab people at the station exit, and detonated explosives at the same time," it said, adding that all the injured were receiving medical treatment.Witnesses told Xinhua news agency that the explosion appeared to be centred around luggage left on the ground between a station exit and a bus stop.
However, several microblog posts and photos related to the explosion appeared to have been quickly deleted from Sina Weibo, China's largest microblog platform.The local government described it as a "violent terrorist attack".The station has now reopened.Holiday getawayThe launch of three new inter-city railway lines linking Urumqi with three other cities in Xinjiang had been scheduled for Thursday, Xinhua said.The attack came at a peak travel time as passengers embarked on the getaway ahead of China's Labour Day holiday on Thursday.Earlier in his four-day trip to Xinjiang, Mr Xi vowed to deploy a "strike-first approach against terrorists in the region", according to Xinhua, saying the region's long-term stability was "vital to the whole country's reform".Xinjiang has witnessed serious ethnic tensions in recent years, including ethnic riots in Urumqi in 2009 that left about 200 people dead.The region's Uighur Muslim minority, who number about nine million, have long complained of political, religious and cultural repression under Chinese rule. Beijing rejects this, saying it has poured money into the region to develop it.In March, Chinese officials blamed Uighur separatists for the mass knife attack in Kunming. Almost 150 people were hurt, as well as the 29 who died in an incident that shocked China.They also blamed an incident in Tiananmen Square last year in which a car ploughed into a crowd on Uighurs inspired by Islamic extremists."We have seen attacks and problems in Urumqi before, but we haven't seen anything on this scale in quite a while," said Raffaello Pantucci, a senior research fellow with the military think-tank the Royal United Services Institute."I think the issue is that the problem [of attacks] in Xinjiang is getting worse," he told the BBC, adding that he believed incidents were becoming more professional and aimed at larger targets.
Senin, 31 Maret 2014
YOGYAKARTA
Welcome to the city of
student, Yogyakarta. First of all, we will se the destination of our tour in
Yogyakarta which is, Malioboro. Malioboro become a cetre of Yogyakarta that
makes the tourist impressed. Not just the history and memories place, Malioboro
is heaven of souvenirs. Malioboro is a very beautiful place in the night.
Next destination is Prambanan Temple.
Prambanan is the largest Hindu temple in Indonesia which was built in the 9th
century. Around the Prambanan Temple there are 3 temples, Siwa, Brahma and
Wisnu Temple. This place also use for staging and Hindu religious events.
And for next destination is
Indriyanti beach. Indriyanti beach is located in Wonosari. The tourist can
enjoy many water sports for example Jetsky. Indriyanti beach has beautiful waves
and very good place in the side. We can climb rock hill in the side of the
beach to see the beautiful of the sea. In the hill, you can see a border of the
Indian Ocean. In the evening, we can enjoy the sunset and its a beautiful moment
to capture.
Jumat, 29 November 2013
PERBANDINGAN SKRIPSI
Dalam
penulisan sebuah penulisan ilmiah di masing – masing universitas
terdapat perbedaan proses penyusunannya baik dari segi struktur
penyusunan , bagian apa saja yang harus di lampirkan maupun hal –
hal apa saja yang seharusnya penulis paparkan di pembahasan . berikut
ini kamin sajikan contoh penulisan dari 3 Universitas yaitu : 1.
Universitas Politeknik Negeri Jakarta, 2. Universitas Pajajaran
Bandung dan 3. Universitas Indonesia yang di dalammnya terdapat
perbedaan yaitu :
- Nama Penyusun :
- Ditra Sembadha Umbara
Judul
Skripsi :
“Persiapan
Data Digital Pada Kemasan Karton Lipat Zupperrr Keju di PT. Dwi Aneka
Jaya Kemasindo”
Asal
Universitas :
UNIVERSITAS
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
- Nama Penyusun :
- Hafist Nashar Laksono
Judul
Skripsi :
Tinjauan
Atas Struktur Pengendalian Intern Penjualan Jasa Hotel Pada Hotel
Panghegar Bandung
Asal
Universitas :
UNIVERSITAS
PADJADJARAN BANDUNG
- Nama Penyusun :
- ErmilaKlislinar
Judul
Skripsi :
DAMPAK
KONVERGENSI PSAK KE IFRS TERHADAP PENGEMBANGAN SIA
(STUDI
KASUS PADA SISTEM SAP)
Asal
Universitas :
UNIVERSITAS
INDONESIA
Berikut
ini Perbandingan struktur Cover :
UNIVERSITAS
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
- Judul
- Logo Universitas
- Identitas Penyusun
- Tujuan penyusun
- Program study penyusun
- Nama Universitas
- Tahun Penyusunan
UNIVERSITAS
PADJADJARAN BANDUNG
- Judul
- Tujuan Penyusun
- Identitas Penyusun
- Logo Universitas
- Program Study Penyusun
- Nama Universitas
- Tahun Penyusunan
UNIVERSITAS
INDONESIA
- Logo Universitas
- Nama Universitas
- Judul
- Tujuan Penyusun
- Identitas Penyusun
- Nama Fakultas
- Tempat Penyusun
- Tahun Penyusun
Berikut
ini Perbandingan struktur dari skripsi :
- Cover
- Halaman Judul
- Lembar Persetujuan
- Halaman Persembahan
- Prakata
- Daftar isi
- Daftar Gambar
- BAB I PENDAHULUAN
- BAB II KERANGKA BERPIKIR
- BAB III STUDY KASUS
- BAB IV PEMBAHASAN
- BAB V PENUTUP
- DAFTAR PUSTAKA
- LAMPIRAN
UNIVERSITAS
PADJADJARAN BANDUNG
- Cover
- Halaman Judul
- Lembar Persetujuan
- Abstrak
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Daftar Gambar
- Daftar Lampiran
- BAB 1 PENDAHULUAN
- BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
- BAB 3 OBJEK DAN METODE PENELITIAN
- BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
- DAFTAR PUSTAKA
- LAMPIRAN
UNIVERSITAS
INDONESIA
- Cover
- Halaman Judul
- Halaman Pernyataan Orisinialitas
- Halaman Pengesahan
- Kata Pengatar
- Halama Persetujuan Karya Ilmiah
- Abstrak
- Daftar Isi
- Daftar Tabel
- Daftar Gambar
- Daftar Lampira
- BAB 1 PENDAHULUAN
- BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
- BAB 3 PROFIL DAN METOLOGI
- BAB 4 ANALISIS DAN PEMBAHASAN
- BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
- DAFTAR REFERENSI
- LAMPIRAN
Rincian
dari Bab-Bab Skripsi 3 Universitas :
UNIVERSITAS
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
- BAB I PENDAHULUAN
- BAB II KERANGKA BERPIKIR
- BAB III STUDY KASUS
- BAB IV PEMBAHASAN
- BAB V PENUTUP
UNIVERSITAS
PADJADJARAN BANDUNG
- BAB I PENDAHULUAN
- BAB II TINJAUAN PUSTAKA
- BAB III OBJEK DAN METODE PENELITIAN
- BAB IV PEMNAHASAN HASIL PENELITIAN
- BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
UNIVERSITAS
INDONESIA
1.
BAB IPENDAHULUAN
2.BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
3.BAB
III PROFIL DAN METOLOGI
4.BAB
VI ANALISIS DAN PEMBAHASAN
5.BAB V KESIMPULAN
DAN SARANC
Minggu, 24 November 2013
ANGGARAN UJIAN NASIONAL
Anggaran yang kami siapkan untuk proses ujian nasional ini sekitar Rp
600 miliar dan anggaran itu untuk semua komponen UN," ujarnya di
Makassar, Sabtu (7/4/2012).
Ia mengatakan, anggaran sebesar itu bukan hanya untuk kertas ujian dan jawabannya, namun untuk mencetak soal, biaya pengawas, koreksi, dan lainnya. Anggaran tersebut juga untuk membiayai puluhan juta anak sekolah yang akan melaksanakan proses UN. Para anak didik mulai tingkat SD hingga SMA/sederajat akan dibiayai sekitar Rp 50 ribu lebih untuk setiap anak.
"Anggaran sebesar itu bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah didiskusikan dengan teman-teman di Komisi X DPR RI. Sudah ada hitung-hitungannya," katanya.
Mantan Rektor ITS itu berharap, semua siswa yang mengikuti UN agar bisa mengerjakan soal dengan baik. Nuh juga mengatakan, para siswa diharapkan tidak berlaku curang untuk bisa lulus, sebab konsekuensi kecurangan dalam UN sangat berat.
"Ini yang paling penting, setiap siswa harus bisa berlaku adil dan tidak curang dalam melaksanakan ujian, karena meskipun lulus, tapi kalau curang akan menjadi beban moril. Terlebih lagi, jika ketahuan, dan itu akan ada sanksinya," ucapnya.
Ia berharap jika pelaksanaan UN setiap tahunnya bisa ditingkatkan dan upaya peningkatan itu bisa dilakukan dengan tiga rumusan, yakni tiga tepat (3-T). Tiga ketepatan yang dimaksud adalah ketepatan dalam distribusi soal agar soalnya tidak tertukar, lalu tepat waktu, dan akhirnya tepat dalam jumlah soal.
"Jika tiga rumusan 3-T ini terpenuhi, maka kualitas pelaksanaan UN pasti akan meningkat, karena biasanya hanya bermasalah pada salah satu dari ketiganya," tuturnya.
Ia mengatakan, anggaran sebesar itu bukan hanya untuk kertas ujian dan jawabannya, namun untuk mencetak soal, biaya pengawas, koreksi, dan lainnya. Anggaran tersebut juga untuk membiayai puluhan juta anak sekolah yang akan melaksanakan proses UN. Para anak didik mulai tingkat SD hingga SMA/sederajat akan dibiayai sekitar Rp 50 ribu lebih untuk setiap anak.
"Anggaran sebesar itu bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah didiskusikan dengan teman-teman di Komisi X DPR RI. Sudah ada hitung-hitungannya," katanya.
Mantan Rektor ITS itu berharap, semua siswa yang mengikuti UN agar bisa mengerjakan soal dengan baik. Nuh juga mengatakan, para siswa diharapkan tidak berlaku curang untuk bisa lulus, sebab konsekuensi kecurangan dalam UN sangat berat.
"Ini yang paling penting, setiap siswa harus bisa berlaku adil dan tidak curang dalam melaksanakan ujian, karena meskipun lulus, tapi kalau curang akan menjadi beban moril. Terlebih lagi, jika ketahuan, dan itu akan ada sanksinya," ucapnya.
Ia berharap jika pelaksanaan UN setiap tahunnya bisa ditingkatkan dan upaya peningkatan itu bisa dilakukan dengan tiga rumusan, yakni tiga tepat (3-T). Tiga ketepatan yang dimaksud adalah ketepatan dalam distribusi soal agar soalnya tidak tertukar, lalu tepat waktu, dan akhirnya tepat dalam jumlah soal.
"Jika tiga rumusan 3-T ini terpenuhi, maka kualitas pelaksanaan UN pasti akan meningkat, karena biasanya hanya bermasalah pada salah satu dari ketiganya," tuturnya.
DPR TUNGGU JAWABAN KEMENDIKBUD RI
Sebagaimna
diberitakan pada Print Media edisi sebelumnya rencana penerapan kurikulum yang
dilakukan secara bertahap, mulai tahun ajaran 2013-2014, salah seorang Panja
(Panitia Kerja)Kurikulum DPR RI Ferdiansyah mengatakan pihaknya hingga hari ini
(25/2-13) masih menunggu karena belum menerima pemaparan lengkap dan detail
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dengan rencana
implementasi kurikulum 2013 tahun ini.
Lebih lanjut
Ferdiansyah menjelaskan kepada media, empat hal pokok yang harus dipaparkan
Kemendikbud terkait implementasi kurukulum 2013", adalah :
Pertama,
penjelaskan secara tertulis dengan disertai dokumen lengkap tentang
pembengkakan jumlah dan perincian anggaran kurikulum dari awalnya Rp. 684,4
miliar menjadi Rp. 2,4 triliun.
Kedua,
menyerahkan dokumen lengkap kurikulum 2013 yang terdiri dari naskah akademik
penyempurnaan kurikulum, rasionalisasi kerangka dasar dan struktur standar
kompetensi, standar isi, standar proses, standar penilaian, pedoman
implementasi kurikulum, serta kompetensi inti dan kompetensi dasar SD, SMP, SMA
dan SMK.
Ketiga, panja
kurikulum menegaskan bahwa pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan harus
tercantum secara eksplisit didalam semua tingkatan pendidikan.
Keempat, panja
kurikulum meminta Kemendikbud mempertimbangkan isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Kebahasaan agar bahasa daerah bisa mendapatkan tempat dan
kedudukan dalam kurikulum baru.
"Empat data
itu yang kami minta. Paling lambat harus diserahkan akhir Februari 2013 agar
setelah tiga hari kerja kami terima, biar langsung dilakukan rapat dengan
pendapat lanjutan" katanya.
Musliar
menjelaskan alokasi anggaran untuk kurikulum sendiri hanya Rp. 700 miliar.
Namun, untuk anggaran rutin seperti anggaran guru dan pencetakan buku trurut
ditambahkan kedalam anggaran untuk kurikulum tersebut sehingga jumlahnya
menjadi sekitar Rp. 2,4 triliun.
sumber : Print Media
sumber : Print Media
Senin, 06 Mei 2013
HUKUM DAGANG
- Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu
dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam
bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum.
Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang
pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja.
Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi
sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang
melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan
hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
- Hukumnya Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi
perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu,
dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2. Pembantu di luar perusahaan Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr,
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
- Pengusaha dan Kewajibannya
Hak Pengusaha
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut beragama
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin ada penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
- Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang.
Dalam
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga
segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai
pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang
dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk
memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan
tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh
para pihak yang mendirikannya.
Dalam
perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam
persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian
dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata
cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan –
perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk
yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang
biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma
merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma –
harus terdiri lebih dari satu orang.
Dalam
Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan,
dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu
sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya –
pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan
hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung
jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma,
maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi
para sekutu.Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan
Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian.
Menurut
pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma
harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta
otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan
untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat
dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik
tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk
mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan.
Dalam hal
ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu
aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak
meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti
tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai
yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para
pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak
meliputi harta kekayaan pribadi mereka.
Menurut UU
PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang
dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan
besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar
yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan
yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki
fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat
Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas
yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Secara
umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah
organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara
khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
- Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967
ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan
menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok
koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai
melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional.
Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja
koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
- Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola
oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu,
yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan
hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah badan
hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saham-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber: p4hrul.wordpress.com, http://ekawidiantoro.blogspot.com/2013/04/berlakunya-hukum-dagang.
HUKUM PERJANJIAN
- Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa
Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian
yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini
telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak
ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis
yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan
seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk
formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika
kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan
dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut
tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk
menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah
satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat
sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah
jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak
seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran
Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika
memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat
keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam
keadaan yang memperburuk.
Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle).
Asas
umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi
syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut
tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena
syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu
pihak. Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan
para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka
buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak
dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa
kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan
dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.
Tanpa
sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian
yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan
sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in
terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin
dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya,
yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau
menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat
transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang
terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.
Namun kebebasan berkontrak diatas tidak dapat berlaku mutlak
tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak terbatas. Dalam
melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan
kontrak baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu
terdapat dua pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan
untuk menekan penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas
kebebasan berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses
(kalusul eksemsi) dalam perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua
pembatasan kebebasan berkontrak karena alasan demi kepentingan umum
(public interest)
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Dari keterangan diatas dapat di ketahui bahwa tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Pembatasan-pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak yang
selama ini dikenal dan diakui oleh hukum kontrak sebagaimana telah
diterangkan diatas ternyata telah bertambah dengan pembatasan-pembatasan
baru yang sebelumnya tidak dikenal oleh hukum perjanjian yaitu
pembatasan-pembatasan yang datangnya dari pihak pengadilan dalam rangka
pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan
perundang-undangan (legislature) terutama dari pihak pemerintah, dan
dari diperkenalkan dan diberlakukannya perjanjian adhesi atau perjanjian
baku yang timbul dari kebutuhan bisnis.
Di Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara
yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh
para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut
hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha. Tetapi tidak semua tingkat
peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak,
namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih
tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya
asas kebebasan berkontrak.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan
dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan
terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari
berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia,
yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai
kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal
itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara
lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat
umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau
seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku
itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan
kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan
berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa
membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan
sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan
syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan
kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih
dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu
pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak
dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku
kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.Untuk menentukan apakah
suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung
pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21 berbunyi
Dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan
standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan
berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar
dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu,
suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah
disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan
dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas
atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain,
bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan
telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan
bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang
diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak
karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk
melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan
untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan
mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
- Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat
kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah
suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada
kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan
suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat,
harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang
telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V
sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian
campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
- Syarat Sahnya Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka
perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut
ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu
adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan
mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh
disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan
kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya
paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia
secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi
ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap
untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan
mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang
telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan
isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas,
dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai
haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Dalam
akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah
komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif,
yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan
perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut
dapat diminta pembatalan.
Juga
syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai
objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar,
maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian
telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas
perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
- Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal
adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat
kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat
konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan
kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai
pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring)
antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran
(offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan
kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu
yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada
saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,
tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima
surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
- Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian
dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam
pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa
yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang
menjadi subjek dalam kontrak itu.
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya
ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa
untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas
etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan
pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses
pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
Segala
sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan, dan undang-undang. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu
yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang
yang merupakan hukum pelengkap.
Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum
juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak
dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya
menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan,
pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi,
yaitu :
1. Fungsi melarang,
artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu
dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak
pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat
tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
2. Fungsi menambah,
artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk
mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian
tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang
disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal
dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak
dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang
disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi, dan
c. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang
dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap
pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk
membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
a. Pemenuhan perikatan
b. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
c. Ganti rugi
d. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
e. Pembatalan dengan ganti rugi
Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE- HUKUM PERJANJANJIAN.ppt
Langganan:
Postingan (Atom)