Minggu, 14 Oktober 2012

KOPERASI PEGAWAI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


Sejarah Koperasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan pegawai di  lingkungan BPK RI Pusat telah dibentuk Koperasi BPK RI pada bulan Juni 1982 dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan Surat Keputusan No.127/BLK/1982. Pada tanggal 30 November  1984 dengan No.1854/BH/I, Koperasi BPK-RI resmi berstatus badan Hukum dan memiliki Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi.



Bidang Usaha
Koperasi Pegawai BPK RI sebagai badan usaha mempunyai beberapa unit usaha perdagangan dan jasa. Bidang usaha tersebut antara lain adalah :
1.       Unit Usaha Simpan Pinjam
Koperasi memberikan pinjaman kepada anggota yang memerlukan dengan imbalan jasa yang ringan sesuai dengan jangka waktu yang di sepakati.
2.       Usaha Toko
Sedangkan usaha toko, memberikan keperluan anggota dengan harga yang wajar dan terjangkau.
3.       Usaha Perdagangan Elektronik
Usaha perdagangan elektronik memberikan pembelian barang elektronik dengan cara sistem kredit.


Susunan Pengurus
Susunan pengurus koperasi pegawai BPK RI untuk periode tahun 2010-2013, mengacu kepada Surat Keputusan Dewan Penasehat Koperasi Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 01/SK/PK/11/2010, dan Nomor 02/SK/DPK/11/2010 sbagai berikut :
·         Badan Pemeriksa Koperasi
Ketua
:
Arman Syifa
Anggota
:
Suratin
Anggota
:
Yudi Ramdan

·         Pengurus
Ketua
:
Gunarwanto
Sekretaris Umum
:
Hari Fitrianto
Sekretaris I
:
Mardiana Budi Susanti
Bendahara Umum
:
Amanatun Khasanah
Bendahara I
:
Eny Wahayundari
Bendahara II
:
Dini Indri Hapsari
Ketua Bidang Usaha
:
Acep Mulyadi




Manajer Unit Simpan Pinjam
:
Edi Mulya
Manajer Unit Toko
:
Djonny Agoes Hernantyo
Manajer Unit Pemasaran dan Pengembangan Usaha
:
Herman

Kepala Bagian Umum & SDM
:
Muhammad Hairil Anwar
Kepala Bagian Komunikasi & TI
:
Iwan Arief Wijayanto
Staf Bagian Komunikasi & TI
:
Sigit Rais
Kepala Bagian Akuntansi
:
Edy Witono

PEMBAGIA SHU
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Pegawai BPK RI, membagi SHU dengan perincian sebagai berikut :

25%
Untuk cadangan
30%
Untuk anggota menurut perbandingan jasanya
25%
Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
  5%
Untuk dana pengurus
  5%
Untuk kesejahteraan pegawai
  3%
Untuk dana pendidikan koperasi
  2%
Untuk dana pembangunan daerah kerja
  5%
Untuk dana sosial



Modal Koperasi
Koperasi Pegawai BPK RI mendapatkan modal berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota koperasi. Simpanan pokok dibayarkan pada saat anggota tersebut mendaftar, sedangkan simpanan wajib dilakukan melalui pemotongan pembayaran gaji. Dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 dapat dilihat dari tabel di bawah ini.

Tahun
2010
Rp
2011
Rp
Simpanan Pokok
9.662.000
13.036.000
Simpanan Wajib
1.328.664.706
1.684.161.706

Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi BPK RI yang berazaskan kekeluargaan dan gotong royong, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan peningkatan kesejahteraan daerah kerja pada umumnya.




Sumber :

http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
koperasi pegawai BPK RI, (2011) Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Dan Badan Pemeriksa Koperasi Tahun 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar