TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip
–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Keterbatasan Teori Perusahaan
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
- Kritikan atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda
pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani,
laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada
prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus
yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi
serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk
menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
- Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang
tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada
anggota.
referensi
http://ridwanrifay.blogspot.com/2009/10/tujuan-fungsi-koperasi.html
How to add gold to poker chips - Titanium-Arts
BalasHapusThe gold titanium alloy chips need bet365 to be placed between 1.2 x titanium white dominus 2.2 x 2.5 inches from the slot. titanium gr 2 The chips have the same set of titanium nose hoop numbered pieces as the chips.