1. Investasi
Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh
perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar
negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.
faktor Sumber Daya Alam,
b.
faktor Sumber Daya Manusia,
c.
faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna
menjamin kepastian dalam berusaha,
d.
faktor kebijakan pemerintah,
e.
faktor kemudahan dalam peizinan.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia,
badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
a)
Bukti diri pemohon
b)
Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya
untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
c)
Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha
Koperasi; atau
d)
Rekaman
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
e)
Surat Kuasa dari yang berhak apabila
penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
f)
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
g)
Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
·
Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang
jasa.
·
Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu
yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku
Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penanaman Modal :
(1.) Khusus
sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor
perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari
instansi yang bersangkutan.
(2.) Khusus
untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan
bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan
baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota
setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:
·
Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I /
PMDN
·
Pengajuan dan monitor permohonan
·
Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
·
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
·
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
·
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
·
SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·
TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal
3. Penanaman Modal Asing
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya
perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing
pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo,
tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian
pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh
pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal
asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena
pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958
tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada
perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing
merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi
Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965
. Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum
(rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun
1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan
diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan
penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya,
pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti
dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan
Keppres Nomor 17 Tahun 1986.
Kemudian pada
tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua
BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun
1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu
memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis
penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata
dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya
dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain
mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan
terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor
24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor
asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang
untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan
penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk
selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP)
pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur
bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman
modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan
peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998,
DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun
1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 .
Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun
2000 .
Upaya pemerintah
untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan
melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah
yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para
investor.
Peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir
ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu
akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga
ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap
disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan
diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga
partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik
investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan
modalnya.
Referensi :