1. Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran (1 Januari – 31
Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-undang (UU).
Secara garis besar APBN terdiri dari
pos-pos seperti di bawah ini:
a)
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
b)
Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat
berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara
penerima dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum sepenuhnya menutupi kebutuhan
biaya pembangunan di Indonesia.
2. Proses Penyusunan Anggaran
a.
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada
DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
b.
Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka
ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah
Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
c.
Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan
pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
d.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/
pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana
kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
f.
Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun
berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun lalu disampaikan kepada
DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
g.
Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran
disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undangundang tentang APBN tahun berikutnya.
h.
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada
bulan Agustus tahun sebelumnya.
i.
Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan
sesuai dengan UU yang mengatur susunan dan kedudukan DPR.
j.
Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai
Rancangan UU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
k.
Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU
tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
3. Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara
berasal dari :
a.
Penerimaan dalam negeri
b.
Penerimaan pembangunan
Penerimaan Dalam Negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde
Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas
alam. Hal ini dapat dilihat di tabel :
Perbandingan Sumber Penerimaan Dalam
Negeri, PELITA I – III (dalam persentase)
Periode
|
Penerimaan dari sektor migas
|
Peneriman dari sektor non-migas
|
Penerimaan bukan pajak
|
Penerimaan total
|
PELITA I
(1969/70 – 1973/74)
|
35.5 %
|
59.3%
|
5.0 %
|
100 %
|
PELITA II
(1974/75 – 1978/79)
|
55.1 %
|
40.7 %
|
4.2 %
|
100 %
|
PELITA III
(1979/80 – 1983/84)
|
67.2 %
|
29.6 %
|
3.2 %
|
100 %
|
Namun dengan
mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa
ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan
itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
Ø
Deregulasi bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni
dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank
pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman
sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Ø
Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari
1984) untuk memperbaiki penerimaan negara.
Ø
Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang
selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap,
Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah
ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena
lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masiih perlu dilengkapi
dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk
selanjutnya bantuan luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut semakin
meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan
prioritas sektor-sektor yang telah produktif. Dengan demikian bantuan luar
negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian
cicilan pokok dan bunganya).
4. Perkiraan Pengeluaran
Secara garis
besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a)
Pengeluaran rutin
b)
Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran
rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah
terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
·
Pengeluaran untuk belanja pegawai
·
Pengeluaran untuk belanja barang
·
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
·
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan
hutang
·
Pengeluaran lain-lain
Pengeluaran Pembangunan
Secara garis
besar yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah:
·
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen atau lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau
lembaga negara bersangkutan.
·
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah (Dati I dan II)
·
Pengeluaran Pembangunan lainnya.
5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan
Negara
Untuk memperoleh
hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.
Hal-hal tersebut adalah :
a) Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-
Produksi minyak rata-rata per hari
-
Harga rata-rata ekspor minyak
b) Penerimaan Dalam Negeri di Luar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
-
Pajak penghasilan
-
Pajak pertambahan nilai
-
Bea masuk
-
Cukai
-
Pajak ekspor
-
Pajak bumi dan bangunan
-
Bea materai
-
Pajak lainnya
-
Penerimaan bukan pajak
-
Penerimaan dari hasil penjualan BBM.
c) Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar